Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bersama ini proses perizinan berusaha
dialihkan ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa di akses di sini
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bersama ini
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Proses permohonan PBG dialihkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
yang bisa di akses di sini
Lupa Kata Sandi
Apabila Lupa Kata Sandi silahkan isi lampiran berikut : Lampiran dan kirim ke Email ini notifikasi.sijempol@gmail.com dan jawaban akan dikirim ke email Anda.
Perubahan Izin
Apabila Izin Telah Terbit dan ingin mengajukan Perubahan silahkan isi lampiran berikut : Lampiran dan kirim ke Email ini notifikasi.sijempol@gmail.com dan jawaban akan dikirim ke email Anda.
Masa berlaku SIP Kedua dan Ketiga mengikuti masa berlaku SIP Kesatu
SIP Kedua tidak dapat diajukan jika SIP Kesatu belum terbit
SIP Ketiga tidak dapat diajukan jika SIP Kesatu dan SIP Kedua belum terbit