Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bersama ini proses perizinan berusaha dialihkan ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa di akses di sini
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Proses permohonan PBG dialihkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
yang bisa di akses di sini